Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) kesesuaian latar belakang pengalaman dan pendidikan guru BK dengan tugas profesionalnya, 2) kinerja guru BK di sekolah, dan 3) hambatan yang dihadapi guru BK dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Metode penelitian menggukan pendekatan kuantitatif dan kualitatif (mixed approach). Sampel diambil secara bertahap (multi stage sampling) yang diawali dengan sampel area dan kemudian melalui sampel bertujuan. Ada 10 kabupaten/kota yang ditentukan sebagai wilayah peneltian dan 34 SMA, 16 SMK serta 10 MA dengan jumlah subyek 133 guru BK. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, observasi dan dokumen guru BK atau sekolah. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu prosentase, proporsi dan range untuk pendekatan kuantitatif, dan analisis logis komparasi naratif logis untuk pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi jumlah guru berbanding siswa ternyata tidak proportional dar(mulai dari sekolah yang tidak ada guru BK sampai yang ada tapi berbanding 1 : 101 siswa s.d 306 siswa). Dari sisi status kepegawaian terdapat 39% guru BK yang berstatus non-PNS (kontrak) dan 61% PNS. Sedangkan apabila ditelaah dari latar belakang bidang keilmuan maka terdapat 78,86 % yang berasal dari sarjana bimbingan dan konseling, dan 21,14 % berasal dari non–BK. Untuk kinerja, sebagian besar guru BK belum menjukkan kinerja yang baik (”kurang profesional”) hal ini dindikasikan dari “kekurang-mampuan” dalam menyusun program kerja tahunan, semesteran, bulanan, mingguan dan harian yang berlandas pada analisis kebutuhan siswa; ketidakmampuan dalam merumuskan dan mengaplikasikan instrument; tidak melaksanakan program layanan bimbingan klasikal sehingga “sebagian besar” siswa yang menjadi tanggung jawab guru BK tidak dapat dilayani; sebagian guru BK belum mampu membangun kolaborasi dengan guru bidang studi dan pihak lain yang dipandang dapat mensukseskan layanan bimbingan dan konseling serta dalam mengimplementasikan hubungan konseling belum memenuhi standar keterampilan konseling. Sedangkan hambatan yang dihadapi meliputi belum adanya sarana dan prasarana pelayanan BK; tidak adanya jadwal tatap muka khusus dengan siswa di setiap kelas; minim bahkan ketiadaan biaya operasional; minimnya pelatihan yang diikuti serta kurangnya pembinaan baik dari pengawas maupun kepala sekolah; dan persepsi negatif terhadap manfaat layanan BK oleh stakeholders.
References
ABKIN dan ILO (2011). Panduan Pelayanan Bimbingan Karir : Bagi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor pada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: ILO.
Badan Standar Nasional Pendidikan (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Jakarta : BNSP .
Belkin, G.S. (1975). Practical Counseling in The School. Dubuque, Iowa : WC . Brown Company Publisher
Blocher,D.H. (1987). The Professional Counselor. New York: Macmillan Publishing Company
Dahlan, M. D (1988) Posisi Bimbingan dan Penyuluhan Pendidikan dalam Kerangka Ilmu Pendidikan (Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar) IKIP Bandung
Departemen Pendidikan Nasional (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Departemen Pendidikan Nasional (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Depdikbud.
Departemen Pendidikan Nasional (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru: Jakarta : Depdiknas
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Erford T.Bradley (Editor) (2004). Professional School Counseling A Handbook of Theories, Programs & Practices. Texas: PRO-ED An International Publisher.
Gladding.T.Samuel. (2009). Counseling: A Comprehensive Profession. New Jersey : Pearson Education.Inc.
Kementerian Pendidikan Nasional (2010). Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:03/V/PB/2010 Nomor : 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kemendiknas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2013). Draf Kurikulum 2013 : rasional, kerangka dasar, struktur,implementasi dan evaluasi kurikulum. Jakarta: Kemendikbud.
Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling. Semarang: Pengurus Besar ABKIN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2013). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakara: Kemdendikbud.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2020 Array